Rubrikjambi, KUALA TUNGKAL – Akhirnya Polres Tanjab Barat “menang” dalam Sidang Pra Peradilan kasus ‘begal payudara’ yang terjadi beberapa bulan lalu di Kota Kuala Tungkal Kab Tanjung Jabung Barat dengan pelaku ‘BA’, yang sempat heboh dan meresahkan masyarakat.
Hasil putusan yang dibacakan Rafli Fadillah Ahmad, SH, MH, sebagai Hakim, bertempat di aula Sidang Cakra, Senin (28/11/2022) itu mendapat perhatian
Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, yang dibacakan Hakim, Rafli Fadillah Ahmad, SH, MH, bertempat di aula Sidang Cakra, Senin (28/11/2022). Memutuskan Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, SH, SI.K, melalui Kasatreskrimnya, IPTU Septia Intan Putri STK SIK, mengatakan, kasus ini, kasus yang sangat melelahkan pihak kami. Soalnya sejak terjadinya dugaan TP. Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2022/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 19 Juli 2022.
Waktu Kejadian, Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 21.25 wib.
TKP (tempat kejadian perkara)
Jl. Kalimantan Simpang 3 MAN 1 (Madrasah Aliyah Negeri 1) Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Korban masih dibawah umur, Islam, Pelajar, bertempat tinggal di Kab. Tanjung Jabung Barat, berdasarkan keterangan korban dan berdasarkan ciri-ciri pada saat kejadian Terlapor bernama BAYU ANANDA Als BAYU GODEK Bin H. HERRY).
Kronologis Kejadian, pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira Pukul 21.25 wib pada saat korban sedang mengendarai SPM R2 bersama temannya dari jalan siswa Kuala Tungkal menuju simpang RS KH. Daud Arif Kuala Tungkal, setiba di depan SD Negeri 18 Kuala Tungkal.
Korban bersama temannya merasa ada yang mengikuti dari belakang, lalu korban yang takut langsung mengebut belok kiri ke jalan Kalimantan, setelah merasa tidak diikuti lagi lalu korban memperlambat kendaraannya, tak lama kemudian pelaku memepet korban dari sebelah kanan, dan korban terkejut pelaku kemudian mencengkeram dengan keras payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kirinya.
Korban yang saat itu terkejut langsung berhenti dan menangis, pelaku saat itu langsung kabur. Namun saat korban berhenti, pelaku dari depan MAN 1 Kuala Tungkal langsung putar balik dan berpapasan kembali dengan korban. Korban yang saat itu trauma tidak bisa berteriak dan pelaku kembali mengebut kearah simpang rumah sakit.
Ciri-ciri pelaku besar tinggi berkulit sawo matang cenderung hitam dan brewok, saat itu pelaku mengenakan jaket levis berwarna kehitaman, memakai topi warna coklat, dan menggunakan SPM Jenis HONDA SCOOPY warna cream.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan trauma hingga saat ini.
Lalu pada tanggal 11 Juli 2022, korban saat itu mengendarai sepeda motor melewati jalan Bengkinang (depan STAI An Nadwah) menuju jalan Siswa. Setibanya di depan Kantor Lurah Tungkal III korban melihat kebelakang dan mendapati an. BAYU GODEK mengikuti dari belakang, karena masih trauma korban berteriak “toloooong..die lagi” mendengar korban berteriak pelaku kemudian langsung mengebut seperti ketakutan.
Saat itu a.n. BAYU mengenakan topi yang sama seperti topi yang digunakan pelaku pada saat korban mengalami pelecehan pada tanggal 04 Juli 2022 di jalan Kalimantan (topi coklat).
Kemudian pada hari Selasa 19 Juli 2022 berdasarkan keterangan korban dan teman korban, mengenai ciri-ciri pelaku mengarah kepada a.n. BAYU ANANDA Als BAYU GODEK Bin H. HERRY.
Pihaknya melakukan penggeledahan dikediaman a.n. BAYU ANANDA Als BAYU GODEK yang beralamat di jalan Nasional RT. 10 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal ilir Kab.Tanjab Barat.
Disaat penggeledahan piket Satreskrim, Unit Opsnal, korban/pelapor, saksi dan disaksikan oleh Ketua RT serta keluarga a.n. BAYU ANANDA, didapati 1 (satu) buah Topi warna coklat dan 1 (satu) unit SPM R2 HONDA SCOOPY yang ciri-cirinya sama persis dengan pelaku yang mencengkeram payudara korban di Jalan Kalimantan, namun terduga pelaku a.n. BAYU ANANDA Als BAYU GODEK lari lewat pintu belakang rumahnya.
Guna penyelidikan untuk sementara barang bukti berupa 1 (satu) buah Topi warna coklat dan 1 (satu) unit SPM R2 HONDA SCOOPY diamankan dan telah dilakukan penyitaan.
Semenjak itu pihak Opsnal Satreskrim, terus mengejar pelaku, dan pada pada Minggu 16 Oktober 2022 , Opsnal Satreskrim memperoleh informasi keberadaan Bayu Godek di Bandara Sultan Thaha Jambi saat hendak menjemput istrinya yang akan pulang umroh dan Opsnal langsung mengamankan serta membawa pelaku ke Polres Tanjab Barat.
Dalam pemeriksaan dan penyidikan, tingkah dan perilaku pelaku normal-saja.
Tetapi orang tua pelaku H Herri Godek, mem-praperadilan Polres, karena menangkap anak nya yang ODGJ (orang dalam gangguan jiwa)
Materi gugatan pra peradilan oleh ayah kandung Bayu ananda yaitu H. Herri melalui kuasa hukumnya Harnuni SH dan Amin Taufiq SH ;
- Sah / tidaknya penetapan tersangka a.n Bayu ananda
- Sah / tidaknya penahanan a.n Bayu ananda
- Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bayu Ananda dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.
Tapi Alhamdulillah gugatan praperadilan keluarga korban, ditolak Hakim, ujar Kapolres.(Rta)
Discussion about this post