• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Perkenalkan Bank Jambi Perseroda

by Nia
30/11/2022
in Bisnis, Opini
Reading Time: 3 mins read

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

EcoReview –  Akhirnya, status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank 9 Jambi kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini menyusul telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.

Ke dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni, perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Perubahan status hukum ini dilakukan sebagai amanat undang-undang, bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi. Termasuk juga di dalamnya, penyertaan tentang modal aturan dari OJK yang mengharuskan bahwa akhir 2024 bank milik daerah itu minimal modalnya Rp 3 triliun.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah. Dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Pada pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur kepemilikan modal Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemegang saham bank. Modal ini berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta melindungi para pemegang rekening wadiah (titipan) atau qard (pinjaman).  

Komponen modal inti sendiri terdiri dari modal setor, cadangan-cadangan, laba tahun berjalan. Dalam rangka pemenuhan modal ini Bank Jambi per September 2021 sudah menyusun action plan dalam rangka pemenuhan modal inti tersebut dengan proyeksi komposisi masing-masing di 2024 untuk modal setor sebesar Rp1,7 triliun, dengan komposisi masing-masing untuk modal setor sebesar Rp768 miliar, cadangan sebesar Rp720 miliar, laba tahun berjalan sebesar Rp245 miliar.

Perusahaan perseroan Daerah (Perseroda) yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur kepemilikan modal Perseroda yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Lalu, apa sebenarnya Perseroda ini ?

Perseroda berfokus pada mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah. Perseroda dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saham), pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.

Sedangkan kelemahan Bank Jambi jika berubah jadi Perseroda ialah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perum, Tidak memperoleh fasilitas negara atau daerah, dan dapat dipailitkan atau asetnya dapat disita oleh pengadilan, karena asset perseroda terpisah dan karenanya bukan asset daerah.

Merujuk pada keuntungan dan kerugian Perseroda di atas, maka dapat diketahui hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi pertimbangan dari para pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan bentuk hukum Bank Jambi.

Implikasi perubahan bentuk hukum, terhadap susunan permodalan berikut sumber-sumbernya; sifat layanan yang dapat diberikan Perusahaan Daerah tersebut; aset dan pengelolaan serta pemanfaatannya; susunan organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tata cara pengangkatan direksi dan organ lainnya; dan kecenderungan stakeholder terhadap kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut. 

Keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia atau pemilihan pegawai yang berkompeten, dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.

Apapun ceritanya, perubahan status badan hukum menjadi Perseroda, Bank Jambi tetap milik pemerintah daerah. Dengan status ini Bank Jambi harus siap berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengembangkan produk layanan. Sudah seharusnya program peningkatan ekonomi masyarakat, sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur, bersinergi dengan program Bank Jambi, bersinergi untuk sama-sama meningkatkan ekonomi masyarakat Provinsi Jambi.

  • Pengamat Perbankan
Tags: # Bank Jambi #Gubernur Jambi #
Share133Tweet83SendShareSend

Related Posts

Advertorial

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, Menghadiri dan Membuka MTQ ke 29

by Nia
12/06/2024
Advertorial

Bank 9 Jambi Raih The Best Financial Sustainability Bank Dalam Tempo Financial Award 2022

by Nia
14/12/2022
Advertorial

Banyaknya Permintaan, Bank Jambi Mampu Penuhi Terget Penyaluran KPR Subsidi

by Nia
30/11/2022
Advertorial

Laba Pajak Akhir 2021 Meningkat Hingga 13,90 Persen, Ini Kata Dirut
Bank Jambi Yunsak El Halcon

by Nia
03/03/2022
Next Post

Dishub Provinsi Jambi Gelar Pembahasan Usulan Kegiatan Sektor Perhubungan TA 2024

Dishub Provinsi Jambi Ingin Kembalikan Status Pelabuhan Ujung Jabung Menjadi Pelabuhan Utama

Bupati Buka Rapat Dewan Pengupahan dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar

Wabup Tanjab Barat Buka Rapat P3K

Peringati Hari Bakti PU 77, Dinas PUPR Bersama Balai Kemen PUPR Gelar Upacara di Kantor BPJN

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

22/01/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

Kominfo Sungai Penuh Terima Penghargaan Tingkat Nasional Dalam Prestasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

11/08/2025

Bupati H M Syukur Beserta Istri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin

10/08/2025

Terstruktur dan Sistematis Pelantikan Mabicab, Kwarcab dan Dewan Kerja Cabang Pramuka Merangin

10/08/2025

Bupati H M Syukur Minta Para Pegawai  Berperan Aktif Meriahkan HUT ke-80 RI

05/08/2025

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

04/08/2025

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

04/08/2025

Kabupaten Kerinci Sukses Gelar Peringatan HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025

01/08/2025

Efisiensi Anggaran Tidak Surutkan Kinerja Pemkot Sungai Penuh

29/07/2025

Wako Alfin Lounching Program Unggulan Pemberian Seragam Sekolah Gratis

28/07/2025

Walikota Sungai Penuh Alfin Foto Bersama Menko AHY di Jakarta.

28/07/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.