Rubrikjambi, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menurunkan tim pencari fakta ke lokasi Lahan sengketa Jalan umum yang di klaim milik Acok Budiharjo dan Hedri. Tim mendatangi lokasi pada hari sabtu (07/12/2024). Setelah sebelumnya gagal dilakukanya mediasi pada waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut Tim gabungan terdiri dari beberapa unsur, anggota dewan DPRD kota Jambi komisi satu, Riao beserta Direskrimum Polda Jambi Andri Ananta Yudhistira Kapolsek kota Baru Jimi, Kakan BPN beserta anggota,Camat kota baru Jauharul Iksan, Lurah Talang Gulo Zulkarnain, serta RT setempat, meninjau langsung di TKp sengketa milik pak Pendi yang di klaim oleh Hendri dan juga Acok BudiHarjo sebagai tanah miliknya, yang berada di kelurahan talang Gulo Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Namun lagi – lagi dari pihak Hendri beserta acok.budiharjo menghidar untuk hadir dalam pengukuran ulang tersebut yang di hadiri oleh pihak Pemda, sabtu.(07/12/2024). Saat akan di lakukan ukur ulang dari pihak BPN, RT setempat meminta pada penjaga gudang Hendri untuk membuka pintu tersebut tapi penjaga tersebut mengatakan kalau mereka harus meminta izin dulu pada pengacara Hendri tersebut.
“Saya tidak berani, jika mau buka harus minta ijin sama pengacaranya pak Hendri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil ukur dari pihak BPN yang di saksikan Forkopimda, Dirkrimum, Camat, Lurah, RT BPN dan DPRD kota Jambi komisi satu, Rio dan Pendi selaku pemilik tanah bersama kuasa hukum Pendi, M Unggul Garfli SH,.Dari hasil ukur yang di temukan ,membenarkan bahwa tanah yang di klaim sebagai jalan umum dan di tutup oleh Acok dan juga Hendri tersebut, ternyata masih didalam sertifikat milik pak pendi.bahwa tanah Pendi memang ada jalan umumnya dan juga jalan pribadi.
Menanggapi ketidak hadiran dari Pihak Acok Budiharjo,Direskrimum Polda Jambi, Andri ananta Yudhistira, saat dimintai keterangan oleh awak media onlinenews.id. Menyampaikan, pihaknya hanya menerima laporan pengrusakan yang dirusak kendaraan milik Budi Harjo.
terkait pengukuran tanya kan langsung pada BPN jadi.
“Terkait yang kami perkirakan adalah pengrusakan dan bila ada laporan pidananya akan kami proses.Kita kasih solusi tapi malah cari sensasi, perselisihan antara tetangga, kami dari Polda sudah tahu sejak tahun lalu,
saling melapor dan kedua nya saling terlapor,” ujarnya.
Tetangga sebelahan, Andri menambahkan, dulu jalan itu dimanfaatkan, jalan itu sama sama dan ada yang tidak mau dan kita cari solusi nya namun faktanya mereka mencari sensasi.
“Kami akan membuat terang perkara ini dan siapa yang melanggar hukum akan kami proses,” tegasnya.
Sementara itu BPN mengecek kembali batas batas bidang tanah Pendi untuk bagian depan ,sisi barat dan tengah ujung paling belakang, karena lahan tersebut di pagar dan di tutup.
“Kami tidak bisa masuk, namun kami telah melakukan upaya pengukuran dari beberapa sisi. Bagian depan samping belakang juga samping kanan,” ucap Kakan Pegawai BPN
Anggota DPRD kota Jambi, komisi satu Riao angkat bicara dan turun meninjau lahan sengketa turut memberikan kometar,
“Kami dengar selentingan bahwa jalan tersebut milik Pendi dan bila Budi Harjo membangun dijalan umum kami akan bersihkan,”katanya.(red/Anton)
Discussion about this post