Rubrikjambi, Jambi – Untuk memberikan Penguatan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah provinsi Jambi melalui inspektorat Provinsi Jambi menggelar Workshop pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi siswaskeudes dan pengukuhan pengurus asosiasi auditor inter pemerintah Indonesia provinsi Jambi, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, bertempat dirumah dinas gubernur Jambi, Selasa, 9/11/2021.
Abdullah Sani mengungkapkan, kegiatan ini mendorong peningkatan kualitas profesionalisme pengawasan intern pemerintah di provinsi Jambi melalui penerapan kode etik auditor intern pemerintah Indonesia, standar audit intern pemerintah Indonesia dan telah sejawat sesuai dengan amanah pasal 51,52,53 dan pasal 55 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008. tentang sistem pengendalian intern pemerintah Jambi 9 November 2016.
Abdullah Sani mengapresiasi Kemendagri melaksanakan workshop ini. Hal ini semakin singkron dengan visi misi Gubernur dan Wagub Jambi MANTAP, yakni salah satunya adalah memantapkan tata kelola pemerintah dan memantapkan sumber daya masyarakat.
” Keuangan desa, tegasnya harus dikelola dengan tepat yang berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jauh dari semacam penyimpangan-penyimpangan. jelas Abdullah Sani”.
Inspektur Inspektorat III Kemendagri Elfin Ilyas mengatakan pengawasan pengelolaan keuangan desa diperlukan dalam percepatan pembangunan di desa itu.
“Membangun tata kelola keuangan desa yang berintegritas sangat diperlukan. Kita kawal keuangannya karena banyak program di desa. Kita juga kerjasama dengan KPK terkait desa yang anti korupsi.”
“Kita harapkan desa ke depan tidak hanya mencegah korupsi, tetapi menjadi role model bagi desa lainnya. Jadi desa dalam pengawasan itu menjadi desa yang memiliki kepercayaan terhadap masyarakat,” tegas Elfin Ilyas.
Sementara, Sueb selaku kepala BPKP provinsi Jambi mengatakan diperlukan pengawasan yang konsisten terhadap pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, selain dana desa, tak jarang desa juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan jumlahnya bisa mencapai miliaran, memerlukan pengawasan oleh untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan keuangan desa,” ujar Sueb.
Ditambahkannya, sebagai pembina keuangan negara dan juga pemerintah, BPKP dalam bekerja melalui beberapa aspek yaitu sistem, regulasi, bimbingan dan konsultasi dalam hal sistem dalam penggunaan aplikasi tersebut.
“Tentu dengan adanya aplikasi ini akan sangat membantu, mempermudah pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” jelas Sueb. (Nia)
Discussion about this post