Rubrikjambi, Jambi – DPRD Provinsi Jambi, menggelar rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Terhadap KUPA & PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, pada Jum’at (16/9/2022).
Dalam Rapat Paripurna hari itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi bertindak sebagai pemimpin Paripurna. Terlihat turut hadir Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Wakil Ketua dan juga para Anggota DPRD Provinsi Jambi, staff dan jajaran di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Setelah menjalankan rangkaian agenda rapat hari itu, dengan dipimpin oleh Ketua DPRD yang sekaligus bertindak sebagai Pimpinan Paripurna, Edi Purwanto, bersama seluruh anggota dewan dalam Rapat Paripurna menyetujui agar KUPA & PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
“Apakah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 sebesar 5,027 Milyar Rupiah untuk dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui?” ucap Ketua DPRD, Edi Purwanto.
Para anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna siang itu pun, menanggapi Pemimpin Rapat Paripurna dengan menyetujui secara serentak.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur jambi, Al Haris mengungkapkan ucapan terimakasih atas peyampaian laporan Banggar dan Keputusan Dewan. Haris menuturkan bahwa untuk kedepan pelaksanaan APBD masih akan terus membutuhkan perhatian semua pihak, serta pelaksanaannya harus dilaksanakan tepat waktu, dan tepat sasaran.(Rman)
Discussion about this post