Rubrikjambi, Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Sutiono, meminta ojek online (ojol) masuk dalam perlindungan tenaga kerja sesuai dengan Perda. Hal tersebut diutarakannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi, pada Senin (19/9/2022).
Dalam Rapat yang membahas mengenai Perda Nomor 14 tentang Pelatihan Ketenagakerjaan dan Perda nomor 4 Tahum 2016 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Sutiono, mengatakan masyarakat yang berprofesi sebagai ojol harus dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja karena mereka termasuk masyarakat kota Jambi dan pekerja rentan.
“Ojol ini juga masyarakat kita dan tenaga kerja yang luar biasa resikonya, kami meminta untuk dapat dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja, masalah teknis pengaturannya tentu di Dinas Tenaga Kerja, seperti apa pendaftarannya, apakah mau dibuat surat khusus, itu teknisnya dari Dinas Tenaga Kerja, yang jelas kami meminta Pemerintah kota Jambi untuk dapat melindungi tenaga kerja ojol,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar perusahaan ojol harus mendirikan kantor di kota Jambi agar ada jaminan kepada masyarakat kota Jambi yang berprofesi sebagai ojol.
“Karena kalau kita mau melindungi rakyat kita kalau kantornya tidak ada gimana, yang didapat distribusinya jelas dari kantornya bayar pajak kantor, SITU SIUP, izin usahanya, kan selama ini kita tidak tahu kantor ojol ini di mana,” kata Sutiono.
Selain itu dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan ikut terlibat untuk perlindungan terhadap ojol di Kota Jambi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka akan ada jaminan perlindungan. Dirinya juga meminta pihak perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan otomatis membantu kalo terjadi apa -apa, karena ada perlindungan terhadap mereka dari BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau PT, CV, wajib mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar para Driver Ojol di Kota Jambi dimasukkan ke dalam Perda Perlindungan Tenaga Kerja, dan akan memanggil Pihak perusahaan/aplikator untuk membicarakan usulan tersebut.(Rman)
Discussion about this post