PATEN – Rombongan Pemerintah Kota Jambi dipimpin Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM memimpin delegasi pemkot konsultasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik.
Menurut Maulana kejelasan hubungan keuangan pusat dan daerah merupakan bentuk sinergis pemda derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat untuk pencapaian tujuan bernegara. Hal ini sekaligus menjadi manifestasi dari asas gotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kemakmuran rakyat.
Sehingga menurut Wawako, dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
“Rasio dari pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRD juga di dalam tren yang baik yaitu sekitar 1,2-1,3%. Meskipun kinerjanya banyak yang bisa kita angkat secara positif, namun ada beberapa yang terus kita perhatikan yang menjadi tantangan-tantangan kita kedepan,” ungkapnya.
UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.
Bersamaan dengan itu Maulana juga mengharapkan peningkatan kapasitas fiskal tersebut, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending. Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja.
Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-pemda, tandasnya.(Rman)
Discussion about this post