Rubrikjambi, Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menggelar rapat membahas penyediaan lahan untuk kelompok masyarakat SAD 113 beberapa waktu lalu, sebagai tindak lanjut Rapat bersama Menteri ATR/BPN 22 Juli 2022.
Dalam rapat yang salah satu tujuannnya untuk melakukan evaluasi itu, dirinya berharap nantinya, konflik Masyarakat SAD 113 dengan PT. BSU bisa segera diselesaikan.
“Bahwa konfik (SAD, red) 113 dengan PT. BSU bisa segera diselesaikan, dan hari ini kita evaluasi sampai mana prosesnya,”
Edi Purwantoi mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan dimana nantinya Gubernur akan mengeluarkan sebuah SK (Surat Kesepakatan).
Perihal lokasi lahan yang disediakan, Edi menegaskan BPN harus bisa menyelesaikannya dalam satu atau dua hari ke depan.
Selanjutnya, Edi kembali menegaskan bahwa masing – masing pihak harus berkomitmen melaksanakan kesepakatan yang terbentuk dalam Rapat bersama Menteri ATR/BPN 22 Juli lalu.
“Tapi intinya kita harus mengamankan dan melaksanakan, kesepakatan tanggal 22 juli lalu yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri,”
“Masalah tempatnya, saya juga tidak yakin, Tapi disitulah, tentu sudah berkali-kali, dan betahun tahun, lebih jelasnya tanya ke BPN lokusnya dimana,” ujar Edi Purwanto.(Red)
Discussion about this post