JAMBI– Dalam dua pekan terkahir, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil bekuk 4 orang Bandar Narkoba dari berbagai jenis. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokahmad Lutfi dalam pres release, Selasa (15/9).
Mokhamad Lutfi menyebutkan empat bandar ini ditangkap dari tiga kasus yang berbeda. Dari kasus ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 83,29 Gram, Ganja 4,162,73 Gram, Pil extasy 4 Butir sebagai barang bukti.
“Empat tersangka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo di tiga tempat yang berbeda, dalam wilayah hukum Polres Bungo. Dari tangan tersangka kita dapatkan narkoba jenis sabu, ganja dan pil extasy ,” ujarnya.
Lutfi menjelaskankan, Rico Remantica (35) dibekuk dikediamannya Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi pelaku sering membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, Riau menuju Muara Bungo.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian dan membuntuti laki – laki tersebut dari daerah perbatasan Jambi – Padang menuju kediamannya di Tanjung Gedang, Sampai di kediamannya pelaku langsung digerbek dan dilakukakan pengeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 49,24 Gram ,” ungkapnya
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Nopriyadi (26) dan Asroni (26) ditangkap polisi hendak transaksi narkoba jenis ganja. Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertransaksi di jalan Kantor Rio Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
“Saat transaksi Polisi langsung menangkap kedua pelaku tersebut, saat pengeledahan ditemukan 5 paket Bungkus coklat berisikan daun ganja kering seberat 4 KG, yang disimpan didalam 3 lapis kantong asoy warna biru yang disimpan didalam semak semak ,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka ketiga, yakni Kholik (33). Pelaku ditangkap tim opsnal Satres Narkoba di Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko. Dengan cara yang sama, petugas memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku sedang duduk menunggu pembeli sabu, dan polisi langsung melakukan pengeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sabu 33,9 Gram, Ganja 0,58 Gram dan extasi 4 Butir ,” sebutnya.
Selain disebarkan di Kabupaten Bungo, lanjut Lutfi, barang haram ini juga disebar oleh para tersangka ke Kabupaten tetangga. Semua barang bukti ganja diuangkan sebesar Rp 20 juta, sabu dan ekstasi berjumlah Rp 100 juta rupiah.
“Diduga ada keterlibatan seorang warga binaan di lapas kelas II B Muara Bungo. Keterlibatan sedang kita dalami. Akibat perbuatan para tersangka ini, tentu merusak masa depan generasi muda untuk ganja berasal dari Aceh ,” tutupnya.(Haris)
Discussion about this post