Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Rabu (16/9) menggelar rekapitulasi daftar pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Jambi. Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan sebelum adanya rekapitulasi di KPU, telah berjalan proses panjang mulai dari Coklit pada bulan Juli 2020.
Kemudian setelah Coklit direkap ditingkat desa dan kelurahan selanjutnya kembali di rekap di tingkat kecamatan. Lalu kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota.
“Jadwalnya 13-14, kemudian hari ini kita rekap di sebelas kabupaten kota, jadi tugas provinsi merekap dan yang menetapkan DPS DPT kabupaten kota,” ujar Subhan usai acara.
Selanjutnya kata Subhan secara umum keseluruhan jumlah DPS di Provinsi Jambi sebanyak 2.419.858
dengan jumlah TPS 8.232 maksimal 500 pemilih.
Subhan menambahkan kegiatan kali ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi bersama dan menerima masukan. Sebab katanya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota harus didukung dengan data otentik dan baik .
“Berdiskusi kita untuk bersama menyempurnakan masukan dan tanggapan yang diberikan berdasarkan PKPU 19 tahun 2020. Pada prinsipnya jajaran KPU bekerja berlandaskan dan harus sesuai dengan regulasi yang menjadi ranah di mana keseluruhan dengan undang-undang,” pungkasnya.
Rekapitulasi DPS dihadiri perwakilan masing-masing dari Seluruh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Bawaslu, Biro Pemerintah Pemprov Jambi, Kesbangpol, Disdukcapil dan Lintas Parpol Pilkada Serentak Tahun 2020. (Nia)
Discussion about this post