Rubrikjambi, Jambi – DPRD Provinsi Jambi gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5/2022).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, bertindak sebagai pimpinan dalam Rapat Paripurna itu. Rapat Paripurna itu turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi serta Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi, dan Gubernur Jambi beserta jajarannya, yang mana selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas kelayakan penyajian laporan keuangan. Pendapat tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang mana pendapat tersebut berdasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021, termasuk pelaksanaan rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Edward .
Edward juga menambahkan jika Opini yang diperoleh, bisa menjadi momentum untuk mendorong akuntanbilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi.
“Pencapaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Edward.(Rman)
Discussion about this post