Rubrikjambi, Jambi – BPK menyampaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, pada saat Rapat PARIPURNA di gedung DPRD Provinsi Jambi, selasa, (24/5/2022).
Pada rapat paripurna yang digelar hari ini, turut dihadiri oleh Gubernur Jambi dan Staf Ahli Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Jambi tahun anggaran 2021, Pemprov Jambi memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK.
Namun, dibalik opini WTP yang didapatnya, BPK RI menyampaikan beberapa hal, termasuk masih ada empat masalah terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi.
Empat masalah yang dimaksud antara lain, PT. EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemprov Jambi. Kedua, realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher, tidak melalui mekanisme surat perintah pencairan dana.
Ketiga, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada beberapa paket belanja daerah, dan yang keempat, realisasi belanja tidak terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran covid-19 pada dinas kesehatan belum dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Jambi telah menindak lanjuti, 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi.
Kemudian, BPK meminta agar proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Provinsi Jambi. (Rman)
Discussion about this post