Rubrikjambi, Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi, Kamis (28/7/2022).
Rapat Paripurna yang turut mengundang Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Staf Ahli, Asisten Sekda, kepala OPD, dan Pejabat Administrator tersebut, digelar dengan agenda mendengar penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda inisiatif DPRD.
Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, serta Penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2023 oleh Gubernur Jambi.
Namun, agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi TA 2021, terpaksa ditunda dikarenakan tidak memenuhi syarat Anggota Dewan untuk mengambil keputusan.
Jalannya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi siang itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, Faisal Riza.
Di kesempatan berbeda Faisal Riza mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemprov dan DPRD.
“Kami mengusulkan lima (Ranperda, red), sedangkan inisiatif dari Pemprov sendiri mengusulkan tujuh (Ranperda, red),” ungkap Faisal.
Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk Pansus terkait Ranperda tersebut.
“Dan kemudian akan melakukan pembahasan – pembahasan, antara eksekutif dan legislatif, agar Perda ini mungkin akan kami sepakati bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perda – Perda yang sedang dibahas itu merupakan Perda yang dianggap perlu baik oleh DPRD maupun oleh Pemprov.
Ia juga mengungkapkan Ranperda itu bisa disetujui tahun ini, jika disetujui oleh kedua belah pihak, DPRD dan Pemprov.
“Yang kita harapkan begitu terlaksana ini bisa berjalan dengan baik, dengan pendataan batubara, kita perbaiki lagi, apabila ada celah yang kurang, akan kita perbaiki lagi saat pembahasan,” tutup Wakil Ketua DPRD itu.(Rman)
Discussion about this post