Rubrikjambi, Kota Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi memusnahkan sebanyak 8,944 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari tersangka Yoeanes Auri (42) dan satu orang rekannya bernama Erik Saputra (37), yang diamankan pada beberapa waktu lalu.
Sementara sebanyak 0,168 gram atau 1A disisahkan sebagai barang bukti BPOM Jambi, dan sebanyak 0,954 gram lainnya disisahkan sebagai barang bukti Pengadilan Negeri Jambi.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan rilis akhir tahun BNN Kota Jambi.
“Ini adalah pemusnahan dari dua tersangka, dan sengaja kota gabung dengan rilis akhir tahun,” kata Agus, Kamis (03/12).
Lanjut Agus juga menjelaskan, untuk saat ini berkas perkara kedua tersangka masih dalam tahap satu, dan masih pada proses melengkapi berkas.
“Saat ini masih tahap satu, secepatnya akan lengkapi untuk tahap duanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka diamankan di kawasan Lorong laba-laba, RT 18, Jelutung Kota Jambi, Jumat (13/11).
Dari dua orang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tersebut yakni, Yoeanes (42) dan Erik Saputra (35), petugas mendapat 1 bungkus klip plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 10 gram.
Tanpa ada perlawanan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut diringkus di kediaman tersangka Yoeanes, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok sabu-sabu, dari pipet plastik, satu buah klip plastik bening kosong, dan dua unit handphone.
Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Berbekal informasi, petugas langsung melakukan penelusuran, pada Jum’at (13/11) diketahui kedua bandar tengah berada di lokasi dengan sejumlah barang bukti.
Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penggrebekan rumah yang menjadi tempat transaksi sabu-sabu tersebut, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
Usai digiring ke Kantor BNN Kota Jambi, petugas langsung melakukan pengembangan, diketahui pelaku atas nama Yoeanes merupakan residivis.
“Keduanya merupakan pengedar, setelah kita kembangkan, ternyata satu pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa,” kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 91 dan pasal 92 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi BNN Kota Jambi. (Ald)
Discussion about this post