
Rubrikjambi, Jambi – Belum adanya titik temu terkait sengketa penutupan akses jalan yang dilakukan menantu Hendri yang bernama Budi Harjo alias (Acok) bersama orang suruhannya. Tim kuasa hukum Pendi melakukan mediasi.Bertempat diruang sekda kantor walikota jambi, pada hari jumat (06/12/2024) pukul.08:00 – 10:00 WIB.
Rapat mediasi dipimpin langsung Sekda kota Jambi dan dihadiri forkompimda serta Kanit Bangtah Polresta Jambi ibu Dea.
Tim Kuasa hukum Pendi M Unggul Grafli S.H. Mengatakan usai dilakukanya mediasi, bahwa dalam mediasi tersebut belum memperoleh titik temu, dikarenakan pihah dari pihak Acok Budiharjo dan Hendri tidak hadir.
“Namun ada rencana tindak lanjut dari pemerintah akan terkait hal ini di urlat ulang dan akan di bentuk tim kusus oleh Kepala BPN bersama camat dan mungkin jajaran yang lainya,” ucapnya.
Lebih lanjut M Unggul menjelaskan bahwa jalan yang di tutup tersebut belum di sahkan menjadi jalan umum oleh BPN, tapi ada temuan baru bahwa jalan tersebu benar, pagar yang ditutup tersebut ada tanah milik Pendi. Maka dari itu mungkin nanti tim kuasa hukum Pendi akan membuat laporan polisi yang baru.
Menangapi ketidak hadiran Acok Budiharjo dan Hendri, Ia meminta kepada Sekda kota Jambi, untuk menjadi catatan penting dan dimasukan kedalam berita acara.
“Ketika proses mediasi ini berjalan terlalu lama, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tapi tetap akan kita tunggu etikat baik, terimakasih kepada pemerintah yang sudah menjembatani dan memfasilitasi mesiasi ini, walaupun Acok Budiharjo dan Hendr tidak hadir,” pungkas M Unggul Grafli S.H.
Discussion about this post