Jambi – Kamis kemarin (6/8/2/020), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku jaringan peredaran gelap Narkotika, di Jalan Lintas Timur Km.91 RT.08.RW.03 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kronologis penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman narkotika dari keritang provinsi Riau yang akan melewati Provinsi Jambi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan rute perjalanan pelaku ke Jalan lintas Timur Jambi pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 Wib, Bidang Pemberantasan mendapati mobil Dnegan ciri-ciri sesuai dengan laporan. Kemudian Personil langsung melakukan penghadangan di Jalan Lintas Timur Km.91 RT.08.RW.03 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah itu, Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1566 TM berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut diamankan 3 orang pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi.
“Atas kejadian tersebut di atas para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press release, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).
Adapun 3 pelaku yang berhasil diamankan itu ialah sebagai berikut:
1. AD umur 27 tahun, pekerjaan tidak bekerja, alamat KTP: Komplek guru RT.012 Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi
2. RM umur 31 tahun, pekerjaan tidak bekerja, alamat KTP: Paret Rumbia RT.01 RW.14 Kelurahan Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
3. AI umur 33 tahun, pekerjaan tidak bekerja, Alamat KTP: Sri Gergaji RT.09 Kelurahan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Menurut Brigjen Pol Dwi Irianto, Barang bukti yang diamankan berupa 2 besar diantaranya bungkus besar warna kuning yang bertuliskan “Guanyinwang” dan 1 bungkus besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.688.547 gram (neto), 5 bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir pil ekstasi.
“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 832 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI NO.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Pol Dwi Irianto. (Yan)
Discussion about this post