Rubrikjambi, JAMBI – Petugas Trantib dari pemerintah Kota jambi menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima atau PKL di kawasan simpang rimbo karena berdiri di bahu jalan. Penertiban itu turut di saksikan Anggota DPRD Kota jambi. pada Jumat 18 Juni 2021
Penertiban yang berlangsung tertib dan tidak ada penolakan dari pedagang.
“Sebelumnya PKL disepanjang jalan mulai dari perbatasan antara Muaro Jambi dengan Kota Jambi sampai Simpang Rimbo sudah kita setuju jika lapak mereka dibongkar, dan sebenarnya wilayah kita terlambat mengetahui pedagang ini beda dengan kelurahan lain, karena apa sebelumnya pedagang konvensasi setelah lebaran, tutur Muhibun, Kasi Transtib, Kelurahan Kenali Besar.
Anggota DPRD Kota Jambi, H. Muslim, dapil kecamatan Alam Barajo, juga tidak mempersoalkan lapak tersebut dibongkar, karena memang dibangun di area terlarang yang dikhawtirkan berdampak terhambatnya pembangunan ruang terbuka hijau.
“Runduknya pelaku terhadap kegiatan penertiban ini tidak terlepas berkat adanya pendekatan sahabat saya Anggota DPRD Kota Jambi, paling baik ibu Maria Magdalena dari PDI-Perjuangan dengan pedagang beliau sebelumnya juga sudah melakukan pendekatan terkait rencana pembangunan ruang terbuka hijau diwilayah ini, terjalinnya hubungan yang baik antara ibu Maria dengan pedagang dan warga sekitar mempermulus kesibukan hari ini,” kata Muslim .
“Bagi para pedagang yang masih ingin membuka gerai koordinasi dengan pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan karena pemkot menyediakan ruang untuk warga agar tetap dapat berdagang dengan mengikuti prosedur yang ada karena ini solusi yang baik bagi warga kami, ”sambung Musllim. (Adv)
Discussion about this post