JAMBI – Pihak keluarga dari jenazah inisial usia 6 tahun asal RT 13 Kelurahan Rawasari menjemput paksa di kamar mayat RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi pada Selasa (1/9/2020).
Penjemputan paksa tersebut disebabkan pihak keluarga merasa keberatan apabila jenazah akan dimakamkan dengan protap Covid-19.”Sudah tadi malam hasilnya tidak karuan, itu tuh mayat bukannya batang pisang,” ujar Abdul Sidik, perwakiln keluarga.
Menurutnya, jenazah sudah sejak tahun 2016 lalu mengalami sakit sejenis tumor di bagian kepala, bukan karena Covid-19.
“Kok tiba-tiba begitu masuk di bilang dikuburkan secara Covid-19. Belum ada hasil swab (keluar,red), baru pagi ini menuju swab, kenapa dari tadi malam belum selesai-selesai,” jelasnya.
Sidik menuturkan jika pihak keluarga sudah menunggu sejak tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan sekitar 10.00 pagi ini.”Tadi ngomong setengah sepuluh, oke. Tiba-tiba pihak rumah sakit mengatakan minta waktu 1 jam dengan alasan tidak bisa dibaca sementara mayat ditelantarkan, kenapa sudah di plastik,” jelasnya.
Sementara Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Dewi Lestari akhirnya menemui pihak keluarga serta menyampaikan memang bahwa hasil rapit test jenazah itu menunjukkan reaktif.
“Kalau rapit nya positif, tentu kita berlaku kan protap Covid-19. Kita ini sebenarnya untuk menjaga-jaga, saya sudah koordinasi dengan tim gugus tugas. Insya Allah kalaupun hasilnya negatif aman kita semua, nah takutnya hasil swabnya positif,” terangnya.
Kemudian terkait dengan protes pihak keluarga terkait lambannya hasil pemeriksaan swab, yang mana pasien sudah meninggal sejak tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB tetapi urusannnya belum selesai-selesai. Dewi menyebut pemeriksaan ada prosedurnya.
“Karena kan untuk pemeriksaan itu ada prosedurnya dan terkait alat, jadi 1 jam lagi,” ujarnya ketika berdikusi dengan pihak keluarga jenazah yang tampak di hadiri oleh pihak kepolisian.
Dr dewi juga mengakui memang pasien meninggal sudah tadi malam namun untuk pengambilan spesimen menuju swab baru pagi ini.”Rapit nya positif makanya kita berlakukan dengan protap Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut dr Dewi pun meminta agar dibuat surat pernyataan secara tertulis dari pihak keluarga. “Pernyataan dari pihak keluarga bahwa memang memaksa untuk membawa jenazah, kalau dari gugus saya sudah koordinasi. Kalau dari rumah sakit tetap menunggu hasil swab. Tetapi keluarga punya pertimbangan,” tandasnya. (*/Red)
Discussion about this post