Jambi – Sebanyak 2517 Narapidana dan anak pidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Provinsi jambi mendapatkan remisi, Hal ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI Tahun 2020. Oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) Provinsi Jambi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwilkemenkumham Provinsi Jambi Jahari Sitepu, lalu yang mewakili Gubernur Jambi Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Ombudsman RI Jafar Ahmad, dan perwakilan Forkopimda Provinsi Jambi lainnya.
Dari total 2517 orang Narapidana, sebanyak 2459 Napi mendapatkan Remisi Umum 1 (RU-1) atau pengurangan masa tahanan dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain itu, ada juga 58 orang yang mendapatkan RU-II atau langsung bebas.namun dari jumlah 58 itu hanya 1 orang saja yang bebas hari ini, karena selebihnya masih harus menjalankan hukuman subside. Adapun 1 orang yang bebas bernama Dirga Panji Kurniawan Bin Arman Tambi (Alm) dari LPKA Muara Bulian.
Dalam rekapitulasi data Kanwil Kemenkumham yang mendapatkan RU1 terbanyak berasal dari lapas kelas IIA Jambi sebanyak 598 orang dan jumlah paling sedikit berasal dari LPKA kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang, sedangkan penerima RU-II terbanyak berasal dari Lapas kelas IIA Jambi sebanyak 18 orang dan yang paling sedikit berasal dari Lapas perempuan kelas IIB Jambi, Lapas kelas IIB Jambi, Lapas kelas IIB Sungai Penuh, yang masing masing berjumlah 1 orang. (Haris)
Discussion about this post