Rubrikjambi, Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, akan naik menjadi Rp 2.943.033 untuk tahun 2023.
Angka tersebut naik 9,04 persen dari UMP Jambi pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.698.940.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan nilai UMP 2023 disetujui setelah Pemerintah, Akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat butuh melakukan rapat.
“Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo , dan serikat buruh Jambi,” ungkap Bahari pada Jumat (25/11/2022).
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi itu menambahkan bahwa nilai UMP 2023 yang naik 9,04 persen yang ditetapkan kali ini sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan UMP Jambi tahun 2023, naik sebesar 4,89 persen atau 131 ribu.
Namun, walaupun sudah ditandatangani Gubernur, nilai tersebut direvisi, karena dikatakan belum mengacu pada peraturan penetapan upah terbaru.
Selanjutnya, terkait naiknya UMP yang ditetapkan hari ini, Bahari mengatakan bahwa akan diajukan ke Gubernur untuk disahkan.
“Nantinya UMP yang dibahas pada rapat hari ini akan kami ajukan kembali kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya,” pungkasnya.(Rman)
Discussion about this post