Rubrikjambi, Jambi – Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menyatakan dirinya akan selalu siap dan bersedia apabila diminta menjadi saksi pernikahan warga Kota Jambi, jika tidak ada kesibukan bersamaan pada hari yang diminta.
Hal tersebut disampaikan oleh orang nomor dua di kota Jambi itu ketika diminta serta sekaligus menghadiri akad nikah salah satu warga yakni Dhea Zarmalitha Putri dan Junaidi di Kantor Urusan Agama (KUA) Jambi Timur (25/9/21).
Suami dari dokter Nadiyah ini mengaku bahwa setiap pekan dirinya selalu menghadiri undangan pernikahan warga Kota Jambi, bahkan saat ini ia sering diminta menjadi saksi nikah.
“Cukup banyak warga yang meminta saya menjadi saksi nikah, hampir setiap minggu,” ujar Maulana.
Menurutnya, menjadi saksi ijab-qobul merupakan hal yang baik dalam agama begitu juga tercantum dalam pasal 2:1 UU No 1/1974 tentang perkawinan.
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi 5 rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul),” tandasnya.
Karena pernikahan bertujuan untuk menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat dan ini merupakan salah satu komitmen Pemkot,” tandasnya.(*/Red)
Discussion about this post