Jambi – Terkait instruksi pembatasan jam malam hingga penutupan area publik telah berakhir, Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi menggelar rapat koordinasi berakhirnya instruksi Wali Kota, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan instruksi baru.
“Dari hasil evaluasi bersama, kasus Covid-19 di Kota Jambi masih terus naik. Hal ini disebabkan satu di antaranya yaitu kemampuan tracking, dan kemampuan kapasitas kontrol dalam anggota pemerintah,” jelas Maulana, Wawako Jambi pada konferensi pers nya yang dikirim melalui rekaman video, Senin (12/10/2020).
Dilanjutkan Maulana, Untuk Saat ini pertemuan diperbolehkan di gedung-gedung besar yang sudah direlaksasi dengan maksimal 50 orang, Namun jika gedung tersebut kecil, maksimalnya 20 orang.
“Akad nikah belum diperbolehkan di rumah. Karena pelanggaran protokol kesehatan sering terjadi, apabila akad nikah dilaksanakan di rumah,” kata Maulana.
Akad nikah diperbolehkan di KUA, tempat ibadah, juga gedung pertemuan. Sedangkan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan di gedung yang sudah memiliki izin.
“Acara resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 orang dalam setiap sesi. Resepsi pernikahan kan waktunya panjang, sehingga perlu dibagi waktunya untuk setiap sesi,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, pertemuan dalam sosialisasi apapun juga dibatasi berkapasitas 50 orang.
Maulana melanjutkan Pemkot Jambi ingin mata rantai penularan covid-19 bisa ditangani.
“Khususnya kegiatan UMKM pada malam hari. Oleh karena itu kami sepakat membuka kembali UMKM tersebut pada malam hari, namun tidak membolehkan untuk makan di tempat. Semuanya dibungkus,” lanjut Maulana.
Kemudian jam malamnya diundur, ada pelonggaran yang akan dikabarkan selanjutnya(Sil)
Discussion about this post