Rubeikjambi, J ambi_Terkait penutupan akses jalan sepihak yang diduga di lakukan oleh Acok,dan juga Hendrik,Pendi beserta kuasa hukum nya berikan surat somasi kedua kepada Hendri dan juga Acok Budi Harjo ,agar segera membuka akses jalan umum yang degan sengaja ditutup dan menimbulkan kerugian bagi orang lain kamis.21/11/2024
Menurut pengakuan Pendi sekarang tanah tersebut sudah dipagar semua sampai kebelakang ,se olah olah Acok dan juga Hendrik tidak takut akan hukum ,sebagai mana yang Ter tuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH)
“Sedangkan terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,
Sebelumnya tim kuasa hukum Pendi telah melayang kan surat somasi pertama pada tgl 18/11/2024.kepada Hendri dan juga Acok,namun pihak nya tidak menggubris dan diduga hendri kebal akan hukum,
Tim kuasa hukum Pendi kembali layangkan surat somasi kedua yang dikirimkan lawyer kuasa hukum Pendi kepada Hendri degan waktu 3× 24 jam ,maka bila surat kedua ini tidak diindahkan juga pihak lawyer akan ajukan surat gugatan secara perdata dan pidana ,karena Hendri telah menutup akses jalan umum sepihak .ujar tim kuasa hukum Pendi.M unggul Garfli SH.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan tim awak media beserta kuasa hukum Pendi merlihat jelas ada nya akses jalan umum tersebut yang di tutup oleh Hendri dan juga Acok,
untuk itu pihak lawyer akan menempuh jalan hukum dan juga tim media akan bekerja sama dengan LSM melakukan demo ke BPN,polresta,Pupr ,dan Polda Jambi agar Hendri dan Acok segera di tangkap serta diadili secara hukum,tutup
Reporter
Anton
Discussion about this post