
Rubrikjambi, Kota Jambi- Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian yang telah dilaporkan oleh Hendri Gunawan kepada saudaranya Eddy Gunawan alias Kimlay, lagi lagi di tunda oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi, sidang diundur sejak 17 februari 2025 mendatang.
Sidang ini ditunda karena dua Saksi Verbalisan, tidak kooperatif saat memenuhi panggilan persidangan dan ini merupakan sidang ketiga yang harusnya dihadiri oleh Saksi Verbalisan dari pihak penyidik.
Ketidakhadiran kedua saksi itu, satu diantaranya beralasan telah di mutasi ke Kerinci, sementara satunya lagi, yang sebelumnya beralasan cutipun, tidak kunjung menghadiri persidangan tanpa keterangan yang pasti.
Bermula dari memberikan keterangan saat ia di laporkan, kemudian dijemput paksa oleh Pihak Kepolisian, dilanjutkan dengan penahanan yang dilakukan kepadanya, hingga berjalannya persidangan, dirinya selalu kooperatif dalam kasus ini,ungkap Eddy Gunawan alias Kimlay.
Dengan keadaan yang kesal dan kecewa, kimlay mengatakan, selama proses dirinya selalu kooperatif, setibanya di persidangan, para saksi verbalisan pun selalu mangkir, dengan ketidakhadiran para saksi verbalisan ini, dirinya merasa diberatkan, dan telah dipermainkan.
Diketahui, pada saat itu Kimlay pernah mengklaim mempunyai bukti, bahwasannya yang melakukan pencurian adalah Yeni, istri dari Hendri Gunawan, akan tetapi pihak penyidik tidak mau mendengarkan keterangannya, dengan alasan barang itu adalah milik dari pelapor, sedangkan barang itu masih atas nama orang tuanya.

Akhirnya, karena ketidak profesionalan saksi verbalisan, sidang pun diundur menjadi tanggal 17 februari 2025 mendatang.
Tak Hanya itu, Kimlay menambahkan, setelah sidang ini usai, kemungkinan akan diadakan sidang kembali terkait laporannya di Mapolda Jambi dalam kasus pencurian uang, pencurian alat berat, dan pencurian mesin yang di lakukan oleh pihak Hendri Gunawan.
Dalam waktu dekat ini juga, Kimlay akan melaporkan Yeni, istrinya Hendri Gunawan, atas dugaan pemalsuan dokumen, di Mapolda Jambi. (Nur)
Discussion about this post