Rubrikjambi, Jambi – Sidang lanjutan, Kasus dugaan Pencurian yang telah dilaporkan oleh Hendri Gunawan kepada Saudaranya yakni Eddy Gunawan alias Kimlay, kembali ditunda oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, (22/1/2024).
Persidangan yang di Tunda, dalam Kasus dugaan Pencurian yang telah dilakukan oleh Eddy Gunawan alias Kimlay ini, dikarenakan Ketidak Hadirannya Saksi Verbalisan.

Jaksa menyampaikan, ketidak hadiran Saksi tersebut karena, satu di antaranya di Mutasi ke Kerinci, dan satunya lagi telah mengambil cuti.
“Saksi Verbalisan nya lagi mengambil cuti, Sidang kita Lanjutkan Pada Tanggal 5 Februari 2025”. ujarnya.
Dengan Ketidak Hadiran Saksi Verbalisan itu, Eddy Gunawan alias Kimlay pun merasa Terbebani. Hal tersebut dikarenakan ia selalu Kooperatif untuk mengikuti Persidangan, akan tetapi saksi nya selalu Mangkir.
” Dari Proses saya menjadi Tersangka dan menjadi Terdakwa yang telah di sidang beberapa kali, Saksi Telah memberatkan saya. Semua tidak hadir juga 3 kali dalam Persidangan, termasuk Saksi Verbalisan juga tidak hadir 2 kali”. Ungkapnya.
Dengan Ketidak Hadiran Saksi selama Persidangan, Kimlay Berharap kepada Saksi untuk Hadir. Jika memang tidak mau Hadir, Ia akan menyerahkan Sepenuhnya kepada Hakim untuk Mengambil Keputusan.
“Saya berharap, mudah-mudahan pada tanggal 5 Februari 2025, Saksi tersebut dapat Hadir . Jika Saksi juga tidak hadir, maka Majelis Hakim yang membuat suatu Penilaian dan Keputusannya.”
Kimlay pernah mengklaim mempunyai bukti bahwasannya, yang melakukan pencurian itu justru Yeni (istri dari Hendri Gunawan). Selain itu dirinya juga pernah menjelaskan kepada Pihak Penyidik, akan tetapi Keterangannya tidak didengarkan.
“Saya dulu pernah menunjukan bahwa yang melakukan pencurian justru Yeni, Ada bukti Video pada tanggal 15 Februari. Saya berusaha memberi Keterangan, akan tetapi penyidik tidak mau mengambil keterangan saya dengan alasan barang itu milik pribadi pelapor. Sedangkan barang itu ada nama Almarhum Orang tuanya . Alat bukti perdatanya sudah Ingkrah sampai ke mahkamah agung . Artinyakan bukan milik Hendri Gunawan.”
Perlu diketahui, Setelah sidang ini Selesai, kemungkinan akan diadakan sidang kembali, Terkait laporan Kimlay dalam pencurian uang, pencurian alat berat, dan mesin yang dilakukan oleh pihak Hendri Gunawan.
Discussion about this post