JAMBI – Spesialis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di bengkel Jl. yunus sanis Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi, pada Selasa (22/9) sekira pukul 06.30 WIB.
Korban pemilik bengkel saat hendak menuju bengkel merasa curiga, pemilik bengkel langsung mengecek kedalam dan didapati barang-barang sudah berantakan dan ada beberapa barang yang sudah hilang seperti, satu mesin air jet pump merk sanei, satu mesin air merk Shimizu, satu travo las, satu mesin cuci steam.
Kemudian 1 tas kunci peralatan kerja, satu karung angker bekas, satu buah kabel panjang 20 meter, satu set kunci T, satu set kunci sok, satu set kunci L, dan satu set travo oli sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut pemilik bengkel mendapatkan kerugian sebesar Rp. 12 juta, dan langsung membuat laporan ke Polsek Jelutung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang dibekuk yakni, Dede Mansyah (39) warga Jl. Halmahera Lrg. Kapak Rt. 16 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dan Firmansyah (34) warga Jl. Halmahera Lrg. Kapak Rt. 17 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Penangkapan tersangka ini, berdasarkan hasil informasi bahwa pelaku curat di bengkel JS Dinamimic tekhnik, sedang berada di Kelurahan Payo Lebar saat mengendarai angkot yang selalu digunakannya untuk melakukan curat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Jelutung, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan curat berdua dengan temannya Dede Mansyah, lalu diamankan di depan karaoke hawai.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari,” kata Kapolsek Jelutung Akp Sunarji, Selasa (20/10).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, 19 buah kunci pas, satu buah obeng, dua buah kunci inggris, empat buah kunci bait berbentuk huruf T, dua unit mesin air (DPB), dan satu unit mesin cuci steam (DPB).
Informasi sementara, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(Ald)
Discussion about this post