Rubrikjambi – Buah dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang mencabut pembatasan akibat wabah covid-19 atau biasa disebut PPKM, tes PCR dan seluruh hal terkait aplikasi Peduli Lindungi, tidak lagi menjadi kewajiban.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat melakukan konferensi pers tentang pencabutan kebijakan PPKM di Indonesia, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jum’at 30 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu, Menkes Budi menuturkan bahwa PCR nantinya tetap ada, namun pemanfaatannya beralih menjadi alat untuk melakukan pengecekan.
Menkes menganalogikan PCR nantinya akan digunakan sama seperti termometer, dimana hanya menjadi alat pengecekan atau mendeteksi apakah yang bersangkutan sedang dalam keadaan demam atau tidak.
“Secara bertahap nanti, kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dia cek suhu kalau demam, ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa kemungkinan sakit (terjangkit virus covid, red),” tutur Menkes Budi.
Kedepan, Budi mengungkapkan bahwa nantinya Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan mengenai Rapid tes, sehingga masyarakat bisa melakukan rapid tes.
“kita akan keluarkan ini (kebijakan, red) agar dibuka ke seluruh apotik, yang penting ada QR codenya, jadi kalau positif lapor saja,” ujar Budi.
Kemudian, Budi menjelaskan apabila terkonfirmasi positif maka yang bersangkutan sadar diri dengan menggunakan masker, artinya walaupun di Aplikasi Peduli Lindungi nantinya statusnya tidak dihitamkan atau tidak dilarang beraktivitas, tetapi dengan sadar harus menerapkan pencegahan agar tidak menularkan ke orang lain.
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan apakah PCR atau Peduli Lindungi dihapus?, Ia menjawab bukan dihapus melainkan tidak lagi menjadi suatu yang diwajibkan pemerintah.(Rman)
Discussion about this post