Rubrikjambi, Kota Jambi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Disperindag Kota Jambi mendatangi salah satu gudang di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah, Rabu (20/1).
Diketahui, gudang industri beras saat dilakukan pengecekan belum mempunyai surat izin yang baru. Dikarenakan baru pindah lokasi dari kawasan Jambi Timur sejak 2019 lalu.
Menghadapi hal itu, Sutiono Anggota Komisi ll DPRD Kota Jambi, mengatakan sangat menyayangkan gudang beras tersebut bisa beroperasi namun izin industrinya belum keluar.
“Sangat menyayangkan, saat kita konfirmasi kepada pemilik surat-surat tersebut dalam pengurusan terhambatnya di KPTSP, sedangkan di lapangan tetap beroperasi” kata Sutiono.
Dia menambahkan, saat akan kami serahkan kepada pemerintah terkait mengapa izin yg belum di keluarkan sementara di lapangan tetap beroperasi.
“Nanti kita diskusikan lagi dengan KTSP terkait keterlambatan atas surat perizinan ini di mana kendalanya,” jelasnya.
Sementara itu, Alek pemilik gudang sejahtera industri beras saat dikonfirmasi mengatakan ,bahwa dirinya telah melakukan pengurusan semuanya, namun proses perizinan memakan waktu yang lumayan lama.
”Kita sudah urus semua izin-izin namun terkendala lamanya keluar rekomendasi- rekomendasi. Kita juga tidak tahu di mana kendalanya , kita ikuti saja namanya pemerintah,” katanya. (Ald)
Discussion about this post