Rubrikjambi, Jambi – Setelah mendapat surat SP 3 diruang bantah akhirnya Pendi bersama kuasa hukumnya dan rekan mendatangi ruang SPKT Polresta kota Jambi guna membuat laporan(Lp)
Terkait pengrusakan tanah milik Pendi serta penutupan akses jalan milik Pendi,yang di lakukan Acok beberapa waktu lalu,Pendi bersama tim kuasa hukum nya mendatangi Polresta Jambi ,dan kembali melaporkan degan dugaan pengrusakan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam 406 KUHP yang terjadi di jalan lingkar selatan RT 2 Kel Talang Gulo kecamatan kota baru,
“Dimana pada hari Selasa tgl 16 mei 2023 sekitar pukul 9.00 wib telah terjadi tindak pidana pengrusakan.dan penutupan jalan umum yg di duga masih masuk dalam surat sertifikat SHM milik Pendi,
Adapun yang dilakukan Budi Harjo atau Acok ialah dimana pelapor melihat tanah miliknya yang sudah memiliki sertipikat hak milik ( SHM ) ditutup Acok Budiharjo /terlapor,secara sepihak
berlanjut pengrusakan jalan dan tanah milik Pendi sehingga Pendi atau pelapor tidak dapat mengunakan hak atas tanah milik nya dan menyebabkan dampak kerugian.
Berdasar kan hasil ukur pada saptu 8/12/2024 pihak BPN dan juga turut hadir forkopimda dan juga DPRD komisi satu Rio ramadan, juga camat kota baru ,dan jajaran dari Polresta Jambi serta Dirkrimum Poda Jambi Andri ananta Yudhistira ,
Ditemukan temuan baru bahwasanya tanah yang di klaim Acok Budi Harjo tersebut sebagai milik nya .ternyata bukan milik nya melainkan milik pak pendi dan terdaftar di dalam SHM milik pendi.ujar kuasan hukum Pendi M.Ungul Garfli SH.
Dalam hal ini pelapor yang telah sabar selama 1 ,8 bulan akhirnya tidak tahan atas perbuatan terlapor karena pelapor juga sudah dilaporkan ke Kapolda Jambi oleh terlapor.
Oleh sebab itu kuasa hukum Pendi yang bernama M Unggul Garfli dan rekan melaporkan perbuatan terlapor kepada Polresta Jambi untuk menuntut ke Adilan secara pidana dan perdata karena perkiraan kerugian yang dialami oleh pelapor sekitar 11,8 miliar rupiah .
Pendi beserta tim dan kuasa hukum meminta pihak APH baik Kapolda atau Kapolres kota Jambi agar dapat berlaku adil dan segera menindak lanjuti laporan kami.ujar Pendi.,
Reporter
Anton
Discussion about this post