Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polresta Jambi menangkap empat pelaku aksi perampokan toko emas Sinar Gemilang di Pasar Villa, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Senin (6/7/2020) lalu.
Pelaku yang berhasil di amankan yakni Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan, dan Indra.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, saat akan ditangkap mereka mencoba untuk kabur dan melakukan perlawanan, mereka terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat hendak dibawa polisi.
‘’Tiga orang mencoba untuk kabur dan melakukan perlawanan, dengan itu terpaksa diberikan tindakan tegas” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (27/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, enam unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi perampokan bersenjata yang menyatroni toko emas Sinar Gemilang di Pasar Villa ini beraksi pada siang hari dengan mengendarai dua Unit sepeda motor.
Untuk diketahui, tanpa basa-basi saat kondisi pasar sedang ramai pun mereka tetap melancarkan aksinya. Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara dua lainnya menunggu di luar toko, diantaranya pun terlihat menodongkan senjata api kepada pemilik toko M Jhon.
Kedua orang perampok pun lantas saat itu dengan leluasa menggasak sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase senilai Rp. 2 Miliar.(Ald)
Discussion about this post