Rubrikjambi, Jambi – Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, menegaskan bahwa untuk bisa melintasi jambi, truk batu bara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di luar Provinsi Jambi harus dimutasikan.
Dengan demikian , pemegang IUP dan pengusaha angkutan baru bara, wajib mematuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi, Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
Kombes Pol Dhafi, selalu Direktur Lalu Lintas Polda Jambi mengatakan berdasarkan SE tersebut, setiap perusahaan Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, bertanggung jawab penuh mengenai proses pengangkutan batu bara. Hal ini termasuk mengontrol, dan menyeleksi truk batu bara yang akan melaksanakan kontrak kerja sama.
“Dengan SE gubernur ini, perusahaan bertanggung jawab segala sesuatu proses angkutan sampai proses pelaksanaan, sampai ke lokasi penampungan di Pelabuhan Talang Duku,” ujarnya, Rabu (18/5).
“Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya. Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memutasikan kendaraan angkutan batu bara sesegera mungkin.
“Kalau sudah diseleksi oleh perusahaan, dan truk yang di luar plat BH sudah dimutasi, maka kita akan melakukan pengawasan di jalan. Jadi, kita sudah bisa minta pertanggung jawaban pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan pengelola, dan perusahaan angkutan batu bara agar kebijakan itu dapat terwujud.
Diketahui terdapat 62,44 persen atau 278 truk angkutan batu bara dengan plat BH yang melintas. Sisanya, 37,56 persen atau 203 truk berplat bukan BH.(Rman)
Discussion about this post