Rubrik Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, H. A Ridwan, mewakili Pj Wali Kota Jambi menghadiri acara “Doa Pelepas Cemas Perdamaian Kasus Gentala Arasy” yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.
Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Gubernur Jambi. Prosesi adat ini dihadiri oleh Gubernur Jambi yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, Ketua LAM Kota Jambi, Datuk H. Nawawi Ismail (Datuk Mangku Setio Pengembiro), serta pengurus LAM Kota Jambi. Hadir pula unsur Forkompimda Kota Jambi, Kakan Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi, camat dari Jambi Timur dan Pelayangan, lurah, ketua RT setempat, serta perwakilan keluarga pelaku dan korban.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan tertulis Pj Wali Kota Jambi yang dibacakan oleh Sekda Kota Jambi, A. Ridwan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ibu Pj Wali Kota dalam acara ini karena beliau sedang melaksanakan tugas pemerintahan di luar daerah. Beliau menitipkan salam untuk kita semua dan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran LAM Kota Jambi yang menginisiasi perdamaian melalui prosesi adat ini. Terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Gubernur Jambi dan jajaran yang telah memfasilitasi prosesi ini,” ujar Sekda A. Ridwan.
Pj Wali Kota berharap segala tunjuk ajar dari para tuo-tuo tengganai Lembaga Adat Kota Jambi dapat diterima dengan damai.
“Dengan pertemuan ini, saya berharap konflik berakhir dan kita kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan damai dan penuh kasih. Mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini,” tambahnya.
Sekda juga mengingatkan agar pemangku LAM, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, menguatkan peran mereka dalam sosialisasi dan deteksi kerawanan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan di bawah koordinasi Lembaga Adat Melayu Kota Jambi.
“Tidak ada yang lebih indah dari terjalinnya silaturahim yang kian erat dari waktu ke waktu. Tidak ada yang lebih penting untuk dijadikan panutan selain adat dan budaya. Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Kita tidak pernah meninggalkan ajaran agama dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat. Mari kita bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan dalam bidang pemerintahan dan menjunjung tinggi adat dan budaya dalam kehidupan sosial. Mari kita saling membantu untuk mewujudkan masyarakat Kota Jambi Tanah Pilih Pusako Betuah yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutur Sekda.
BACA JUGA:Bahas Peran Adat Sebagai Mediator Berbasis Kearifan Lokal, LAM Kerinci Tandatangani PKS dengan PA Sungai Penuh
Gubernur Jambi, melalui Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, menyambut baik prosesi adat ini. Ia mengapresiasi langkah LAM Kota Jambi dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat.

Sudirman berharap prosesi adat ini mengakhiri perselisihan dan masyarakat kembali hidup rukun dan damai.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja ikhlas tuo-tuo tengganai dalam menyelesaikan perselisihan ini dengan menggelar prosesi adat ‘Doa Pelepas Cemas Perdamaian’. Kedepan, mari kita saling menghormati, menghilangkan ego, mengedepankan kerukunan, dan melestarikan adat budaya Jambi,” pungkas Sekda Sudirman.
Prosesi adat ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Adat yang berisi butir-butir kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertikai serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua LAM Kota Jambi, Datuk H. Nawawi Ismail, berharap masing-masing pihak dapat melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka para pihak sudah berdamai. Kami berharap kedua belah pihak dapat menjunjung kesepakatan ini sebagai putusan adat yang telah ditetapkan secara bersama dalam musyawarah adat,” kata Datuk H. Nawawi Ismail.
Beberapa waktu lalu, terjadi pertikaian antara pemuda Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan dengan pemuda Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur di kawasan wisata Gentala Arasy.
LAM Kota Jambi bergerak cepat mengambil langkah-langkah perdamaian dan berhasil memediasi perdamaian antara kedua kelompok, menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan menurut ketentuan Hukum Adat Melayu Kota Jambi. (*)
Discussion about this post