Rubrikjambi, Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi kembali menganugerahkan gelar Adat Melayu Jambi kepada tokoh-tokoh publik yang dinilai berjasa dan memberikan dedikasi terhadap Provinsi Jambi dan Indonesia, baik dalam Hukum, Politik dan Sosial, dimana kali ini LAM memberikan gelar adat kepada 2 tokoh negeri yang sedang berkunjung ke Provinsi Jambi, yakni, Mendagri RI, Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Acara penganugerahan yang digelar di Gedung Balairungsari LAM, Kota Jambi pada Sabtu (27/8/2022), rencananya juga memberikan gelar Adat Melayu Jambi kepada Ketua MA, namun beliau terlihat tidak hadir di Gedung Balairungsari, dengan alasan yang belum diketahui.
Kedatangan Mendagri, Tito Karnavian dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Balairungsari itu pun, dimeriahkan dengan arak-arakan mobil hias angso duo, yang dinaiki oleh kedua tokoh negara yang akan dianugerahi gelar Adat Melayu Jambi hari itu.
Dalam acara penganugerahan itu, Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) bertindak untuk membacakan gelar terhadap tokoh-tokoh yang diberikan penganugerahan, Mendagri Tito Karnavian memperoleh gelar “Sri Paduko Setio Payung Negeri,” sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin diberi gelar “Sri Paduko Agung Mustiko Alam.”
Gubernur Jambi, Al Haris yang bergelar Datuk Mangko Bumi Setia Alam, melakukan penyisipan keris, dimana keris tersebut bernama Keris Nan Sembilah. Selanjutnya dilakukan dengan pemberian pin dan Piagam Adat Melayu Jambi dari LAM Jambi.
Memperoleh gelar Adat Melayu Jambi, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menuturkan bahwa dirinya merasa tersanjung atas anugerah gelar yang diberikan.
“Kami pada hari ini, sangat tersanjung sekaligus terharu atas gelar yang diberikan,” tutur Burhanuddin.
Dalam Acara tersebut tak hanya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang memperoleh gelar Adat Melayu Jambi, sang istri Sruningwati Burhanuddin pun turut diberikan gelar, dimana dirinya memperoleh gelar Adat Karang Setio, yang dalam hal ini diberikan oleh istri Gubernur Jambi, Hesnidar Haris.(Red)
Discussion about this post