Rubrikjambi, Jambi – Konflik kepengurusan yang terjadi dalam tubuh organisasi Universitas Batanghari (UNBARI) masih belum selesai.
Agar perkuliahan dan Tri Dharma tetap bisa berjalan, Kemendikbudristek merespon dengan menunjuk Prof. Dr. Herri M.B.A, sebagai PJS Rektor Universitas Batanghari.
“Ya, kan disini konflik ada dua kepemimpinan, tentu pembelajaran gak berjalan, Tri Dharma gak berjalan, nah kementerian mengambil langkah, salah satunya menunjuk saya sebagai pejabat rektor supaya tidak ada dualisme kepemimpinan, ” Kata Herri, Jumat, (3/6/2022).
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, perwakilan dari Kemendikbudristek bersama pihak yang berkonflik telah duduk bersama dan turut dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris, untuk berbicara masalah penyelesaian konflik tersebut.
“Kemudian kementerian merasa perlu mendamaikan ataupun untuk mempertemukan orang yang berkonflik. Ada pun pak gubernur, karena ini sejarahnya berkaitan dengan Pemda, makanya kami rapat di Pemda. Yang mengundang kementerian dan dihadiri oleh orang yang berkonflik,” ungkap Herri.
Herri menambahkan bahwa kondisi saat ini ada dua yayasan atau badan penyelenggara yang sama-sama merasa berhak atas UNBARI.
“Sekarang kan ada dua yayasannya, ada yayasan 2010 ada yayasan 1977. Kedua yayasan ini adalah orang yang satu awalnya, untuk itu diminta oleh kementerian bersatu saja tidak bisa dua badan penyelenggaranya” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa, apabila upaya penyelesaian konflik tersebut tidak membuahkan hasil, maka Kementerian terpaksa menetapkan sanksi berat, yakni penutupan Universitas tersebut.
“Ini tawaran kita jika bisa diterima semua pihak. Kalo itu tidak bisa diterima, maka kementerian menganggap konflik ini yang diatur dalam Permendikbud nomor 7 Tahun 2020 akan dikenai sanksi berat, yaitu tidak bisa menerima siswa baru dan yang lama ini dihabiskan kemudian ditutup” ujar Herri.(Rman)
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, mereka diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan konflik kepengurusan tersebut, yang difasilitasi Kapolda Jambi.
Kemudian, PJS Rektor UNBARI itu pun menegaskan akan menunggu ketentuan pengadilan terkait pihak mana yang merupakan badan penyelenggara yang sah.
Discussion about this post