Rubrikjambi, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, yang merupakan penanganan kasus tindak perkara pada tahun 2022 yang lalu, bertempat di halaman Kejari Sungai Penuh.
“Kita melaksanakan ketetapan hakim sebanyak 21 perkara dari 21 tersangka, terkait pemusnahan barang bukti sitaan ini sudah diatur sesuai undang-undang serta sudah diputuskan di pengadilan,untuk itu harus dimusnahkan guna mencegah disalahgunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola , Rabu (01/02) yang di hadiri unsur dari Kejari Sungai Penuh, Polres Kerinci, Loka Pom Sungai Penuh serta Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
Antonius Despinola mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrah, yang berasal dari wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. berupa ganja, alat hisap, hp sedangkan sabu di musnahkan dengan cara di blender.
Untuk rincian barang bukti yang di musnahkan di antaranya, 6 paket ukuran besar narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 5,82 kg, 4 paket ukuran sedang narkotika jenis ganj bert 0,26 kg, 8 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja berat 13,18 gram,hp maupun yang lainya.
“Jenis barang bukti yang kita musnahkan di antaranya sabu, ganja, alat hisap serta hp , ” Pungkasnya.
Disamping itu,Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola menjelaskan,bahwa kasus tindak perkara narkotika menjadi perkara yang dominan yang di tangani oleh pihak Kejari Sungai Penuh.(RM)
Discussion about this post