Rubrikjambi, Muara Bulian – Petugas Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran rokok ilegal, beserta 1.424.000 batang rokok ilegal yang dimuat dalam truck di Jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Kamis dini hari, berhasil diamankan.
Sebuah truck bernomor Polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang dikendarai oleh seorang berinisial K tersebut kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok ilegal.
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan, penangkapan truk itu berdasarkan informasi intelijen adanya sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 05.30 WIB di jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Batanghari dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapati 60 koli rokok ilegal,” kata Heri Susanto.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai. Diketahui, rokok bernilai Rp. 569.600.000,- tersebut dapat merugikan negara senilai Rp .647.920.000-.
“Rokok ini pabrikan rumahan di Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, truck beserta sopir telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
Sementara itu, sang Sopir berinisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truknya mengangkut rokok ilegal. Dirinya awalnya mengaku ditawarkan oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.
“Saya sama sekali tidak tau kalau itu rokok, saya kira itu surat suara Pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegang kan KPU Gresik dan KPU Nganjuk,” katanya.
Ia mengaku, pengiriman ini dirinya diupah senilai sepuluh juta. “DP nya dibayar 5 Juta dulu sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa, tapi saat ini, nomornya sudah nggak aktif lagi,” tutupnya. (Ald)
Discussion about this post