Rubrikjambi, Jambi – Sejumlah 26 truk angkutan baru bara dilaporkan oleh Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) ke Direktorat Jendral Minerba dan Batu Bara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Christian Tory, menerangkan bahwa laporan itu merupakan penindakan, berkenaan dengan pengisian BBM bersubsidi jenis solar oleh 26 truk angkutan batu bara itu, Jum’at (17/6/2022).
“26 truk batu bara itu harusnya mengisi BBM non-subsidi. Namun, kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” kata Tory.
Tory mengingatkan kepada pihak SPBU, akan memberi tindakan tegas bagi SPBU yang melayani truk batu bara mengisi BBM bersubsidi.
“Selalu kami sampaikan kepada pemilik SPBU, ikuti aturan, layani yang berhak untuk menggunakan BBM Subsidi,” tegasnya.
Ia menambahkan akan melakukan penindakan tegas kepada pihak SPBU, jika menemukan lagi pelanggaran yang sama.
“Sekali lagi, kalau kami temukan pasti akan kami lakukan tindakan tegas. Silahkan layani masyarakat yang memang berhak gunakan BBM subsidi ini, bukan kendaraan-kendaraan industri atau truk batu bara,” tuturnya.
Tory kembali mengingatkan jika Polda Jambi akan terus memantau untuk mencegah truk angkutan batu bara menggunakan BBM bersubsidi.
Untuk SPBU yang masih melanggar dan mencoba kucing-kucingan, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan dan memproses pengelola SPBU, lalu dilaporkan ke pihak Pertamina.
“Ya, kita akan proses dan periksa untuk kemudian dilaporkan ke Pertamina. Bisa saja ada pencabutan izin,” katanya.(Rman)
Discussion about this post