Rubrikjambi, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan atau diskon pajak, yang akan dilaksanakan selama triwulan terakhir tahun ini, dimana program tersebut ditujukan bagi kendaraan yang telah mati pajaknya melebihi batas waktu 2 tahun.
Agus Pringadi, Kepala Badan Keuangan Daerah menyebut bahwa program pemutihan ini dilakukan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat Jambi untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Selasa, (20/9/2022).
“Dalam rangka untuk memberikan layanan dan fasilitas kepada masyarakat Jambi, sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat melakukan registrasi ulang bagi kendaraan mereka yang mati pajak melebihi 2 tahun,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa program ini nantinya akan berlangsung mulai dari 19 September hingga 19 Desember 2022 ini, dimana yang merupakan program dari Korlantas Polri dan sebagai bentuk dari pelaksanaan pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 UU lalu lintas, tentang angkutan jalan.
“Sesuai dengan program dari Korlantas Polri pelaksanaan dari pasal 74 UU No. 12 tahun 2009, UU lalu lintas tentang angkutan jalan, itu akan diterapkan tahun 2023 dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat itu yang tidak melakukan registrasi ulang, dua tahun setelah habis masa STNK bahwa kendaraan tersebut dapat dilakukan penghapusan dari database kendaraan,” tutur Agus.
Ia menambahkan apabila kendaraan tidak terdaftar alias bodong, apabila ditemukan dalam pelaksanaan razia kendaraan nantinya, kendaraan tersebut bisa disita karena sudah tidak terdaftar lagi di database kendaraan.
Perihal kejelasan biaya ataupun pembayaran yang dibebankan kepada peserta program pemutihan, Agus menerangkan bahwa program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini merupakan pemutihan total. Sehingga kendaraan yang mati pajak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun ini dan tahun yang akan datang.
“Didalam pemutihan kita tahun 2022 ini kita melakukan pemutihan total. Artinya denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun itu dihapuskan dan wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajak berjalan dan tahun yang akan datang,” pungkasnya.(Rman)
Discussion about this post