Rubrikjambi, JAMBI – Polresta Jambi SE olah_olah tutup mata, puluhan sopir terancam tidak bekerja akibat perbuatan Acok (Budiharjo) menutup akses jalan sepihak /Senin/28/10/2024
Diduga Acok alias Budiharjo kebal akan hukum, pasca penutupan jalan umum selama satu tahun yang mengunakan alat berat dan mobil tronton ,kini jalan tersebut di tutup degan pagar besi permanen.
Pasca aksi puluhan sopir tolak penutupan jalan umum terhadap Acok.(Budiharjo)diduga Acok seolah olah kebal akan hukum, Pihak Polresta diduga hanya memberikan janji, terkait laporan masyarakat yang sudah satu tahun di Polresta Jambi dinilai jalan di tempat.
Puluhan mobil para sopir yang terjebak di dalam gudang sopir juga kehilangan pekerjaan mereka karena tidak bisa mengoperasikan kendaraan. Salah satu perwakilan para sopir mengatakan bahwa selama setahun terakhir, ia harus bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.ujarnya saat di wawancarai awak media.selasa.17/10/2024
Puluhan sopir meminta kepada pihak terkait baik Camat dan juga aparat Desa serta, APH, Polresta Jambi ,dan pihak BPN agar segera menyelesaikankan masalah penutupan akses jalan sepihak yang dilakukan Acok, sesuai degan aturan dan Undang undang yang berlaku, yakni Larangan penutupan ruang manfaat jalan ini di atur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan mempunyai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 63 ayat (1).Penutupan jalan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, pasal 12 ayat (1).
Penutupan jalan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.tutup (Nur)
Discussion about this post