Rubrikjambi, Telanaipura – Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, sidang yang di ketuai oleh majelis Hakim Yandri Roni, pada Selasa (27/10). Beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui Tedy dan Rukmadin sebagai terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket sabu seberat 5 gram kembali di sidangkan.
Dimana pada saat itu saksi yang dihadirkan adalah anggota polisi yang bertugas di Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi, yakni Brigadir Wahyu dan Brigadir Sinurat yang melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa itu.
Menurut saksi Sinurat terdakwa ditangkap karena menjual narkotika, jenis sabu. Terdakwa ditangkap, pada Jum’at 25 juni di kecamatan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, sekitaran pasar sungai Penuh, lebih tepatnya di Kincai Plaza.
“Sabu 40 paket disimpan di dalam rumahnya, penangkapan terdakwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Sinurat.
Saat di tanyakan Hakim, dari mana Barang haram itu berasal, setelah terdakwa di periksa penyidik? kemudian saksi menjelaskan dari pengakuan kedua bahwa sabu itu di dapat dari oknum anggota Polri.
“kalau dari pengakuan saat itu Barang haram itu diperoleh dari seorang oknum anggota Polri berinisial AH dengan pangkat brigadir yang bertugas di Polres kerinci.” Akunya.
Selanjutnya, Hakim Yandri Roni kembali menanyakan bagaimana tim dari Polda Jambi bisa mengamankan terdakwa, sebab ada oknum anggota polri yang diduga terlibat.
Saksi mengatakan bahwa pihaknya Sudah melakukan pengintaian selama tiga hari, karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polres kerinci.
“Kami gabungan reskrim dan provost, kami melakukan penggeledahan di rumah Nurmadin dan ditemukan narkotika sebanyak 40 paket.” ucapnya.
“Teddy pun berusaha membuang narkotika, setelah itu mereka tak mengakui, kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu di samping rumahnya. Barang bukti diambil anggota dan disaksikan RT setempat, ” jelas Sinurat.
Lanjut ke saksi Wahyu, dalam kesaksiannya tersebut dia menjelaskan saat di lokasi, penangkapan terdakwa Teddy mengaku sudah empat kali mendengar sabu atas perintah AH yang merupakan anggota polri.
“Barang didapat dari Ade. Ini diakui milik AH anggota polres kerinci. Teddy mengatakan, sabu diantar oleh ade kepada fadil. Pengakuan saksi, ade sudah empat kali mengantarkan sabu, ” jelas Wahyu.
“Dari sana AH mendapatkan upah setelah sabu terjual sebesar Rp. 500 ribu, sementara teddy Rp 50 ribu setiap paket dan rukmadi Rp 500.” Jelasnya.(Ald)
Discussion about this post