Rubrikjambi, KUALA TUNGKAL — Ada dugaan proyek peningkatan jalan Parit Ponco Kecamatan Tungkal Ilir Kab Tanjab Barat, yang sedang dikerjakan pihak kontraktor “kangkangi Perpers”.
Pasalnya pekerjaan proyek yang bersumber dari dana APBD Tanjung Jabung Barat tahun 2022 ini, kuat dugaan belum sampai pada pada tahap kontrak, bahkan belum disahkan ataupun baru akan disahkan dipembahasan DPRD Provinsi Jambi.
Dari pantauan di lapangan baru baru ini terlihat secara jelas sejumlah material sudah mulai dihamparkan disepanjang jalan.
Syarifuddin AR, salah seorang aktivis Tanjab Barat yang juga Ketua LSM Petisi Tanjab Barat, mengatakan, bahwa ada dugaan kesengajaan dari pihak tertentu, bisa juga disinyalir ada permainan Kongkalikong antara Pokja ULP Tanjab Barat dengan pihak kontraktor.
“Meskipun katanya tender, namun kuat dugaan itu semua hanya formalitas belaka. Diduga pengondisian ini dilakukan oleh pihak Pokja ULP LPSE Tanjab Barat, tidak menutup kemungkinan pula ada unsur pembiaran dari pihak dinas terkait. Karena dibiarkan bekerja, sementara secara administrasi belum selesai” katanya.
Masih kata Udin sapaan Ketua LSM Petisi ini, apa yang terjadi saat ini, diduga ada unsur dugaan persekongkolan antara pihak Pokja dan rekanan terlihat jelas. Mengingat setiap tahapan proses lelang ada waktunya. Mulai dari tayang, tender, pemenang tender hingga kontrak, tentu ada jeda waktunya. Sementara APBD-P kita baru saja disahkan dalam satu dua hari ini.
“Ini mencuri start namanya. Aturan hukum yang sudah ada payung hukum dikangkangi. Seperti PerPres no 12 tahun 2021 atas perubahan PerPres nomor 16 tahun 2018. Tentang pengadaan barang dan jasa. PerMen PUPR nomor 14 tahun 2020. Tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah nomor 12 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang atau jasa melalui penyedia,” beber Ketua LSM Petisi 28 ini.
Lebih lanjut dirinya menyebut, pihak terkait jangan menyebut hal ini sebagai kebijakan. Karena semua jelas sudah diatur dan ada payung hukum. “Ini sudah aturan Nasioanal, bukan daerah yang membuat,” katanya.
Saat disinggung apakah hal ini akan digiring ke ranah hukum. Secara tegas dan dirinya mengatakan akan melakukannya.
“Jelas, ini adanya dugaan kesengajaan, permainan, persekongkolan dan kesengajaan penyalahan administrasi. Kalau ada kerugian yang negara setelah pekerjaan akan dikembalikan. Tapi ini beda, menyalahi dari awal (administrasi) sampai ke ujung ya tetap salah”pungkas pria yang akrab disapa Udin secara tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Pokja ULP LPSE Tanjabbar belum bisa dikonfirmasikan.(Rta)
Discussion about this post