Rubrikjambi, Muarojambi – Unit PPA Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berusia 17 tahun atas tuduhan telah memaksa persetubuhan dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pria berusia remaja tersebut ditangkap pihak kepolisian di seputaran Tugu Keris Kota Baru, Kota Jambi pada Senin (16/11/20) malam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Unit PPA berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan Nomor : LP / B- 61 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 05 November 2020.
Benar, pria remaja itu sekarang diamankan di Polres Muarojambi. Penangkapan dilakukan langsung oleh Unit PPA,” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).
Proses penangkapan terhadap terduga pelaku cabul itu berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku cabul itu diamankan sekira pukul 20.00 WIB di seputaran Tugu Keris Kota Baru Kota Jambi. “ Penangkapannya tadi malam, dia ditangkap saat nongkrong di seputaran Tugu Keris Kota Baru Jambi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, Aksi pencabulan ini terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi. Kronologis kejadian pencabulan itu bermula sekitar pukul 05.30 WIB, Jum’at (09/10/2020) dini hari, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku.
Pesan tersebut berisi ancaman agar korban menemui pelaku di rumahnya. Karena diancam, korban akhirnya keluar dari rumahnya dan mendatangi rumah pelaku yang kebetulan bersebelahan dengan rumah korban.
Sesampai di rumah pelaku, korban langsung ditarik ke dalam rumah dan pelaku kemudian mengunci pintu rumah. Pelaku selanjutnya mulai melancarkan aksinya. Korban dibaringkan dan pakaian korban dilucuti. Pelaku selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“ Pelaku dan korban ini tinggal bersebelahan atau bertetangga. Pelaku terobsesi karena sering melihat film adegan dewasa,” kata Amradi.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan sementara, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata telah berulang. Tercatat sudah beberapa kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu terhadap korban. “ Bukan sekali saja, tapi sudah tiga kali,” ujar Amradi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara (Uf)
Discussion about this post