Rubrikjambi, Jambi – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengundang 32 Organik Perangkat Daerah (OPD) Kota Jambi guna rapat kordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian dalam Negeri dan Edaran Walikota Jambi nomor HKM.05/458/2021 tanggal 23 April 2021 tentang identifikasi perda/perkada berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat tersebut Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta Kerja.
Dalam paparan Ketua Bapemperda, Kemas Faried Alfarelly, SE mengatakan bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.
“Kami meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama,” paparnya. Selasa (06/04/2021).
Kepada pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda .
Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan. (*/Red)
Discussion about this post