Rubrikjambi, JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menggelar rapat internal dengan agenda pengambilan keputusan terkait dengan perubahan Peraturan Derah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Senin, (14/6) kemarin.
Faried mengatakan, rapat tersebut membahas mengenai Daftar Isian Masalah (DIM) kebutuhan penetapan revisi RTRW Kota Jambi yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.
Dikatakan Faried, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diputuskan melalui Perkada. Maka dari itu, Dinas PUPR mengusulkan perubahan Perda RTRW.
“Tehadap DIM yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR, Bapemperda dalam keputusannya melakukan penambahan pertimbangan perubahan perda ini, yakni perlu pengaturan kawasan resapan dan Kawasan industri dan pergudangan,” terang Faried.
“Kemudian, Bapemperda memutuskan dan menyepakati bahwa perubahan Perda RTRW masuk dalam skala prioritas Propemperda pada tahun 2021,” tandasnya.
Discussion about this post