Rubrikjambi, Jambi – Untuk membahas Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi, Bapemperda (Badan Peraturan Pembentukan Daerah) DPRD Kota Jambi menggelar rapat koordinasi Rencana Pembahasan dan Pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023.
Rapat yang digelar pada Rabu (18/1/2023) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Ranperda DPRD Kota Jambi, Sutiono dan dihadiri oleh anggota lainnya..
Rapat yang turut dihadiri oleh Dinas Terkait Pemerintah Kota Jambi itu, membahas terkait Ranperda tentang Perda Kota Jambi nomor 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi.
“Iya, Perda Nomor 04 tahun 2017, ada beberapa hal yang memang harus diperkuat kembali, ada pasal-pasal terkait jalan dan penggunaan jalan serta angkutan yang memang harus kita perkuat,” ungkap Sutiono.
Sementara itu, terkait hal serupa Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, perubahan tersebut sebagai tujuan dengan perubahan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta kerja.
“Ada beberapa Pasal di Perda Nomor 04 tahun 2017 tersebut belum ada ayat-ayatnya, sehingga bersama-sama (kita, red) membahas,” ujarnya.(Riman)
Discussion about this post