Rubrikjambi, Jambi – Keputusan Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kembali membuka operasional angkutan Batubara, tentunya membuat masyarakat mempertanyakan hal tersebut.
Namun, pembukaan kembali operasional angkutan batubara ini merupakan jalan tengah terkait polemik dari industri tambang batubara ini.
Karena apabila penghentian operasional angkutan batubara terus dilakukan, hal itu akan berdampak kepada kehidupan sebagian masyarakat lainnya, misalnya para sopir angkutan batubara itu sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing Gunariadi L, kepada rubrikjambi.com, di kantornya, Selasa (14/03/2023).
Oleh karena itu, untuk meminimalisir kejadian yang sama (seperti kemacetan panjang beberapa waktu lalu) tidak kembali terulang, Dishub Provinsi Jambi sedang melakukan beberapa langkah dan upaya.
Pertama, Dishub Provinsi Jambi melakukan koordinasi dengan BPTD sebagai pemilik kewenangan jembatan timbang, untuk melakukan uji petik terhadap tonase kendaraan.
“Untuk saat ini masih peringatan, saat nantinya fase penegakan hukum, hasil uji petik tersebut akan kita rekap dan kita laporkan ke Kementerian ESDM, karena walaupun jalan diperbaiki, dengan muatan yang melebihi (batas, red) tonase, itu juga percuma, pasti hancur (jalannya, red), makanya langkah-langkahnya kita harus membatasi muatan,” tutur Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian itu.
Ia menambahkan bahwa uji petik terhadap kendaraan, yang juga merupakan masa peringatan akan dilakukan selama sebulan kedepan.
Kedua, Wing menjelaskan bahwa langkah kedua yang sedang dilakukan Dishub Provinsi Jambi adalah dengan membatasi frekuensi melintas angkutan batubara.
“Kedua, antrian angkutan batubara itu jangan terlalu deket, ada jarak senggangnya gitu, karena kalau semua (angkutan, red) menumpuk, beban yang menimpa jalan akan besar, ditambah lagi dengan cuaca yang ekstrim, nanti akan jadi hancur (jalannya, red),” jelasnya.
Disamping itu, Wing juga mengungkapkan bahwa Dishub Provinsi Jambi juga telah memasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan, yang bertujuan untuk mencegah penyempitan jalan terlebih lagi jika jalan disekitar tersebut berlubang, yang akan semakin menambah masalah.
Ia menyebut bahwa jalan yang rusak menjadi sebab utama terjadinya permasalahan seperti macet dan penumpukan, karena apabila jalan yang dilalui baik maka arus lalulintas akan lancar.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang ditempuh Dishub Provinsi Jambi, bertujuan agar jalan yang dilalui tetap terawat dan dalam kondisi baik.
Wing Gunariadi menyebut bahwa upaya yang dilakukan Pemprov Jambi dan juga Dishub merupakan upaya penanggulangan sampai jalan khusus batubara bisa benar-benar beroperasi dan digunakan sebagaimana semestinya.
Ia juga menambahkan bahwa usaha untuk mengatasi polemik angkutan batubara ini tidak hanya tanggungjawab Dishub Provinsi Jambi, tetapi juga instansi terkait lainnya, seperti Balai, Kepolisian yang punya kewenangan dalam penindakan, instansi seperti PUPR yang berwenang dalam pembangunan, dan yang paling utama adalah para pengusaha dan sopir angkutan, yang harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah.(*/Red)
Discussion about this post