Rubrikjambi, Jambi – Mantan ajudan dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah, menjalani sidang tuntutan dari jaksa KPK pada Kamis (30/6/2022).
Apif menjalani sidang tuntutan, terhadap perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, penuntut umum KPK menuntut Apif yang terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang ia gunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan Zumi Zola sebesar Rp34 Miliar.
“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsider 6 bulan penjara ,” ucap Jaksa KPK, membacakan tuntutan.
Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menjatuhkan hukuman yakni, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.3 Miliar yang sebelumnya Rp. 4.7 Miliar, dikarenakan Apif telah mengembalikan uang sebesar Rp. 450 Juta ke KPK.
“4.3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda yang sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut Jaksa KPK.
Di sisi lain, 10 persen hasil korupsi yang telah dikembalikan Apif ke KPK, menjadi hal yang dipertimbangkan meringankan hukumannya, begitu juga dengan sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif.(Rman)
Discussion about this post