• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Ajudan Mantan Gubernur Zola Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

by Nia
30/06/2022
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 mins read

Rubrikjambi, Jambi – Mantan ajudan dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah, menjalani sidang tuntutan dari jaksa KPK pada Kamis (30/6/2022).

Apif menjalani sidang tuntutan, terhadap perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, penuntut umum KPK menuntut Apif yang terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang ia gunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan Zumi Zola sebesar Rp34 Miliar.

“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsider 6 bulan penjara ,” ucap Jaksa KPK, membacakan tuntutan.

Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menjatuhkan hukuman yakni, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.3 Miliar yang sebelumnya Rp. 4.7 Miliar, dikarenakan Apif telah mengembalikan uang sebesar Rp. 450 Juta ke KPK.

“4.3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda yang sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut Jaksa KPK.

Di sisi lain, 10 persen hasil korupsi yang telah dikembalikan Apif ke KPK, menjadi hal yang dipertimbangkan meringankan hukumannya, begitu juga dengan sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif.(Rman)

Tags: #Jaksa KPK
Share135Tweet84SendShareSend

Related Posts

No Content Available
Next Post

Tim Seleksi Rilis Informasi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

Pelantikan Ketua Asprov PSSI Jambi, Tampung Harapan Kebangkitan Sepakbola Jambi

Masjid Guru Makki Raih Penghargaan Nasional Untuk Masjid Perkantoran Terbaik

Halal Bi Halal & Silaturahmi, Ketua PWNU Jambi Ajak Bangun Sinergitas Dengan Pemerintah

Ingin Segera Dikerjakan, Kadishub Provinsi Jambi Himbau Perusahaan Percepat Izin Pengerukan

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

22/01/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

Kominfo Sungai Penuh Terima Penghargaan Tingkat Nasional Dalam Prestasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

11/08/2025

Bupati H M Syukur Beserta Istri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin

10/08/2025

Terstruktur dan Sistematis Pelantikan Mabicab, Kwarcab dan Dewan Kerja Cabang Pramuka Merangin

10/08/2025

Bupati H M Syukur Minta Para Pegawai  Berperan Aktif Meriahkan HUT ke-80 RI

05/08/2025

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

04/08/2025

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

04/08/2025

Kabupaten Kerinci Sukses Gelar Peringatan HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025

01/08/2025

Efisiensi Anggaran Tidak Surutkan Kinerja Pemkot Sungai Penuh

29/07/2025

Wako Alfin Lounching Program Unggulan Pemberian Seragam Sekolah Gratis

28/07/2025

Walikota Sungai Penuh Alfin Foto Bersama Menko AHY di Jakarta.

28/07/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.