Rubrikjambi, Jambi – Pernikahan sesama wanita yang membuat heboh di Jambi, membuat korban juga harus menerima dampaknya. Korban harus memenuhi panggilan sidang secara mendadak dari kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Ibu Korban yang mengutarakan hal itu melalui Whatsapp Jum’at (17/6/2022).
Sang Ibu dari korban, mengungkapkan jika ia tidak terima dengan pernyataan pihak kejaksaan yang menyebut anaknya sebagai seorang Lesbian, hal tersebut diungkapkan Sang Ibu setelah melihat pemberitaan tentang anaknya.
“Saya tidak terima anak saya dibilang lesbian. Kenapa yang kerugian tak disebutkan? malah menyudutkan anak saya terus. Dari kemarin pun anak saya sudah disudutkan. Mulai dari panggilan sidang yg mendadak,” tuturnya.
Ia mengatakan karena penyebutan lesbian itu pula, anaknya mengalami tertekan.
“Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down,” ujar Sang ibu korban.
Ia mengaskan bahwa anaknya normal. Bahkan, anaknya merupakan muslimah yang soleha, dan sayang kepada orang tua.
“Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya,” tuturnya.
Di sisi lain, Lexy Fatharany, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan, ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 14 Juni lalu.
“Kita bicara fakta persidangan saja. Kan semuanya ditanyakan oleh hakim dan jaksa ‘kenapa bisa tertipu? Apa ada ketertarikan?’. Ada dugaan itu,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam persidangan tersebut, para saksi diperiksa untuk mendalami permasalahan yang sebenarnya terjadi, antara korban dan pelaku Erayani.
“Yang bersangkutan dan pihak keluarga, maupun saksi lainnya, dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar memang ada hubungan? terus terputusnya karena apa? Itu suatu rangkaian cerita yang harus kita gali,” jelasnya.
Lexy menambahkab jika pelaku Erayani hanya didakwa atas kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter.
“Cuma satu itu aja pasalnya. Yang bisa kita buktikan. Jadi orang tua ini tertipu, diimingi gelar dokter dan pengusaha,” tuturnya.
Sebagaimana berita yang viral, perempuan berusia 28 tahun, warga Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban penipuan oleh Erayani, yang mengaku sebagai pria dan kemudian menikah siri bersamaErayani.
Erayani sendiri merupakan warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku sebagai pria dan berprofesi sebagai dokter.(Rman)
Discussion about this post