Rubrikjambi, JAMBI — Sidang pembacaan gugatan perdata terkait sengketa tanah antara Pendi dan tergugat Acok Budi Harjo kembali mengalami penundaan.
“Ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya, Jai Tambunan, pada sidang yang digelar Rabu (16/4/2025), menjadi penyebab utama tertundanya proses hukum tersebut.
Penundaan ini bukan kali pertama terjadi. Menurut informasi yang diterima, Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi, Jaka, tidak melaksanakan pemanggilan terhadap tergugat dengan alasan sedang sakit.
“Hakim ketua persidangan menyampaikan bahwa absennya pemanggilan tersebut memang disebabkan oleh kondisi kesehatan juru sita. Namun, alasan tersebut memicu kekecewaan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Pendi, M. Unggul Garfli, SH, menilai ketidakkonsistenan ini telah menghambat jalannya proses hukum. Ia mendesak pihak pengadilan untuk segera mengganti juru sita yang dinilai tidak kooperatif, serta meminta agar pemanggilan terhadap tergugat dilakukan secara manual.
“Kami meminta PN Jambi segera menunjuk juru sita baru yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Ini demi kelancaran persidangan dan keadilan bagi klien kami,” tegas Garfli kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah dilakukan pemanggilan ulang terhadap tergugat.Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 23 April 2025. (Anton)
Discussion about this post